Jakarta CNBC Indonesia - Harga tiket pesawat kembali menjadi sorotan setelah disebut berkontribusi cukup besar terhadap laju inflasi nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai isu ini bukan semata soal mahal atau tidaknya tarif, melainkan juga berkaitan dengan cara perhitungan yang digunakan.
Perbedaan metodologi antara regulator dan Badan Pusat Statistik (BPS) pun dinilai memicu polemik di ruang publik. Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengungkapkan bahwa masalah tiket pesawat menjadi sorotan pada rapat di Kemendagri pagi ini.
"Dikaitkannya tiket mahal itu penyumbang inflasi yang lumayan besar. Itu yang menjadi tantangan bagi kita, karena memang tadi ada juga salah satu Deputi dari BPS juga menyampaikan hal tersebut," kata Agustinus pada Business Update 2026 AirAsia di Artotel Jakarta, Senin (19/1/2026).
Pemerintah sebenarnya rutin menggulirkan berbagai program diskon tiket pesawat pada musim-musim tertentu. Harapannya, program tersebut bisa membantu menekan beban masyarakat sekaligus menjaga inflasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hasil yang belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan kebijakan.
"Karena kita kan punya program nih, setiap season itu kita punya program untuk diskon tarif tiket pesawat udara ya kan. Tapi kok menjadi salah satu penyumbang inflasi ya, itu jadi tantangan buat kita," sebutnya.
Foto: Muhammad Sabki
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Menurut Agustinus, diskusi dengan BPS akhirnya membuka pemahaman baru terkait akar persoalan tersebut. Ia menyebut adanya perbedaan persepsi dalam metodologi penghitungan harga tiket pesawat. Hal ini membuat data inflasi yang muncul kerap dipersepsikan publik sebagai kenaikan harga yang signifikan.
"Tapi ternyata tadi sudah kita diskusikan dengan BPS, ternyata metodologi yang mungkin harus kita samakan kembali persepsinya gitu," ujarnya.
Dalam pandangan Kemenhub, tolok ukur kenaikan harga selama ini mengacu pada tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan pemerintah. Selama harga tiket tidak menembus batas tersebut, regulator menilai tidak terjadi kenaikan tarif yang melanggar aturan. Namun, pendekatan ini berbeda dengan yang digunakan oleh BPS.
"Makanya saya tanya, naiknya seberapa besar? Karena kita kan punya tarif batas atas, buat kami kalau tidak melewati tarif batas atas, ya belum naik menurut kami," katanya.
Agustinus mengungkapkan, BPS tetap mencatat adanya kenaikan harga meskipun tarif belum menyentuh TBA. Setiap perubahan harga, sekecil apa pun, tetap masuk dalam perhitungan inflasi. Perbedaan sudut pandang inilah yang menurut Kemenhub perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Ternyata BPS menghitungnya pokoknya setiap ada perubahan walaupun dia belum melewati tarif batas atas, itu dihitung. Makanya buat kita wah repot juga kalau perhitungannya seperti itu. Imbasnya ke sosial akan selalu timbul polemik-polemik seperti itu," kata Agustinus.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































