Jakarta, CNBC Indonesia - Aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang perkembangannya sangat pesat di Indonesia. Kebanyakan dipegang oleh masyarakat usia produktif dengan penghasilan kurang dari Rp 8 juta.
Berdasarkan hasil riset LPEM FEB UI berjudul 'Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia' yang memanfaatkan data OJK, nilai transaksi kripto telah melonjak 335% pada 2024 dengan nilai Rp 650,61 triliun, dari sebelumnya pada 2023 senilai Rp 149,5 triliun.
"Secara global naik dari peringkat ketujuh menjadi peringkat ketiga dunia," dikutip dari hasil riset yang diunggah melalui akun instagram @lpemfebui, Senin (19/1/2026).
Seiring dengan peningkatan transaksi, kripto juga telah beralih status dari barang komoditi menjadi aset keuangan digital, ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Namun, LPEM mengingatkan, peralihan ini turut mempengaruhi peningkatan risikonya bila tidak dibarengi dengan praktik pasar yang sehat.
Apalagi, LPEM FEB UI mencatat, investor aset kripto sebagian besar berusia di bawah 35 tahun, dan umumnya berpendidikan SMA atau lebih tinggi.
Mayoritas investor pun berpendapatan kurang dari Rp 8 juta dengan jumlah hasil survei 1.093 investor, sedangkan di atas Rp 8 juta hanya 132 investor.
"Profil ini menunjukkan bahwa kripto banyak diakses kelompok usia produktif awal, yang secara finansial ruang amannya relatif terbatas," kata tim ekonom LPEM FEB UI dalam risetnya.
Di sisi lain, media sosial menjadi sumber informasi paling berpengaruh dalam membentuk persepsi dan kepercayaan pengguna pada platform perdagangan aset kripto.
Kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord menempati posisi teratas dengan porsi 57,89% sangat mempengarui persepsi investor, diikuti oleh analisis dari influencer atau YouTuber kripto dengan porsi 30,77%.
Mayoritas Investor bertransaksi aktif di platform legal dengan rata-rata pengguna platform legal melakukan sekitar 60 transaksi per tahun senilai Rp55 juta.
Beda cerita di platform ilegal, mereka bertransaksi lebih jarang, namun penggunanya mencatat nilai transaksi dan capital gain lebih besar, dengan rata-rata nilai jual beli Rp88,7 juta per tahun.
Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat transaksi di platform ilegal diperkirakan mencapai Rp1,1-1,7 triliun, memperhitungkan tarif pajak sebesar 0,21% dari nilai transaksi jual.
"Hilangnya transaksi yang tidak tercatat secara resmi mencerminkan opportunity cost yang signifikan bagi negara, sekaligus melemahkan ekosistem kripto yang legal," menurut tim ekonom LPEM FEB UI.
Dengan berbagai catatan itu, tim ekonom LPEM FEB UI menilai, kripto berpotensi meningkatkan inklusi keuangan, terutama dengan membuka akses investasi digital bagi masyarakat bermodal kecil.
Namun, potensi ini dapat berubah menjadi bahaya jika berbagai hambatan tidak segera di atasi, seperti lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal, rendahnya literasi digital, lambatnya proses listing, dan kompleksnya koordinasi antar lembaga.
"Melihat kuatnya peran media sosial, peningkatan literasi keuangan digital, perlindungan data, serta peninjauan ulang aturan periklanan kripto menjadi kunci untuk membangun ekosistem yang lebih sehat dan bertanggung jawab," sebagaimana tertera dalam riset LPEM.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































