Perburuan satwa liar yang menewaskan gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau mengungkap jejak berdarah perdagangan gading secara ilegal. Gading gajah yang diburu para pemburu itu berakhir di Solo, Jawa Tengah.
Berawal dari temuan bangkai gajah jantan yang ditemukan membusuk di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin, 2 Februari 2026. Gajah berusia 40 tahun tersebut ditemukan mati dalam kondisi sebagian kepala, belalai, dan kedua gadingnya hilang.
Hasil nekropsi yang dilakukan dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau memastikan gajah tersebut mati karena luka tembak. Hasil penyelidikan mengindikasikan kuat adanya perburuan satwa liar di balik kematian gajah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari temuan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan akhirnya menangkap satu per satu para tersangka. Dalam operasi yang digelar sejak tanggal 18-23 Februari 2026, sebanyak 15 tersangka ditangkap dan tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Investigasi mendalam yang dilakukan Polda Riau dan Polres Pelalawan menguak satu sindikat besar jaringan perburuan satwa liar di Indonesia. Penangkapan para tersangka sekaligus membuka tabir jalur perdagangan gading gajah sampai ke Jawa Tengah.
Dari hulu sampai ke hilir, peran para tersangka terungkap jelas, mulai dari pemburu, pemodal, perantara hingga penadah gading. Gading gajah seberat 7,6 kilogram tersebut dijual ke beberapa perantara dan berakhir menjadi pipa-pipa rokok yang diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Polda Riau menggelar konferensi pers kasus pembunuhan gajah di Pelalawan, Riau, Selasa (3/3/2026). (Mei Amelia/detikcom)
Gajah Mati Ditembak
Gajah tersebut ditemukan mati dalam kondisi membusuk di area konsesi PT RAPP Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 2 Februari 2026. Gajah ditemukan dalam kondisi sebagian kepala dan kedua gadingnya hilang.
Keesokan harinya, tanggal 3 Februari 2026, tim dari Bidlabfor Polda Riau bersama Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau serta Satreskrim Polres Pelalawan turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan nekropsi yang dilakukan oleh dokter hewan BKSDA Riau.
Hasil nekropsi menyebutkan bahwa waktu kematian diperkirakan dua minggu, gajah berjenis kelamin jantan dengan usia 40 tahun dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala.
"Kematian gajah tersebut disebabkan oleh cedera traumatik akibat luka tembak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa gajah ditembak terlebih dahulu sebelum bagian kepala dipotong untuk diambil gadingnya. • Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Riau menyampaikan bahwa pola luka dan hilangnya gading mengindikasikan praktik perburuan ilegal dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalwan kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dengan metode scientific crime investigation yang menggabungkan hasil olah TKP, nekropsi, yang ditunjang dengan analisis digital forensik, analisis GPS collar gajah serta uji balistik di laboratorium forensik.
"Dari situ kami melakukan analisa terhadap jaringan perburuan satwa liar, khususnya gajah di sekitar wilayah hukum Polres Pelalawan dan sekitarnya, sehingga diperoleh informasi terkait para tersangka," jelasnya.
Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/3/2026). (Mei Amelia/detikcom)
15 Tersangka Ditangkap
Dari hasil investigasi mendalam, tim akhirnya berhasil menangkap sindikat perburuan gajah Sumatera di beberapa lokasi terpisah dalam rangkaian operasi tanggal 18-23 Februari 2026. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang menembak gajah dan memotong gading, pemberi modal, pemilik amunisi, perantara, hingga penadah.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa para tersangka memburu gajah Sumatera untuk mengambil dan memperjualbelikan gadingnya.
"Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading," kata Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/2).
Dari 15 tersangka yang ditangkap, 8 di antaranya jaringan Riau dan Sumbar yang berperan sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah, penembak, pemberi modal, penadah gading hingga perantara penjualan senpi ilegal. Mereka adalah RA (31), JM (44),
SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).
Selain itu, Polda Riau juga menangkap 7 tersangka di daerah Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo. Mereka berperan sebagai perantara hingga penadah gading gajah yang digunakan untuk pipa rokok. Ketujuh tersangka adalah AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47), dan HA (42).
Sementara itu, Polda Riau saat ini menetapkan 3 orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka berperan sebagai penembak dan pemotong kepala gajah serta penadah gading.
Polda Riau menggelar konferensi pers kasus pembunuhan gajah di Pelalawan, Riau, Selasa (3/3/2026). (Mei Amelia/detikcom)
Alur Perdagangan dari Riau-Padang-Surabaya
Gajah Sumatera tersebut diketahui mati dibunuh oleh tersangka inisial AN (DPO) dan rekannya berinisial RA, pada tanggal 25 Januari 2026. Gajah ditembak dua kali di bagian kepala.
Setelah gajah tersebut mati, AN dan RA memotong sebagian kepala gajah dengan kapak dan pisau. Kegiatan ini berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka RA menghubungi FA selaku pemodal dan meminta yang bersangkutan untuk menjemput gading gajah seberat 7,6 kilogram," kata Kombes Ade Kuncoro.
Dua hari berselang, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, tersangka FA menjemput gading gajah di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Di sana, dia memberikan uang Rp 30 juta kepada tersangka RA.
"Atas permintaan tersangka HY, tersangka FA kemudian memotong gading gajah tersebut menjadi 4 bagian di halaman rumahnya," imbuhnya.
Setelah itu, FA mengirimkan 4 potong gading gajah tersebut kepada tersangka HY dengan menggunakan travel dari Pekanbaru. FA mendapatkan bayaran sebesar Rp 76 juta.
Paket gading gajah tersebut kemudian tiba di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 29 Januari 2026. Ia lalu menawarkan gading gajah tersebut kepada tersangka AR dengan harga Rp 94.875.000 dan meminta bantuan tersangka AB untuk mengirim paket tersebut melalui kargo di bandara di Padang ke Jakarta.
"Pada tanggal 30 Januari 2026 setelah menerima paket gading gajah, atas arahan dari AR, TI (Saksi) mengirim kembali paket tersebut ke alamat AC yang berada di Surabaya dengan menggunakan kargo kereta api," imbuhnya.
Di Surabaya, gading tersebut didokumentasikan sebelum dijual kembali kepada ME di Jakarta seharga Rp 117.645.000 pada awal Februari 2026. Tanggal 5 Februari 2026, tersangka ME berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk menemui SA. Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, ME tiba di Terminal Kudus Jawa Tengah dan langsung menjumpai SA untuk memberikan gading gajah yang dijual dengan harga Rp 125.235.000.
"Dan tersangka ME memberikan fee kepada SA sebesar Rp 900 ribu," ucapnya.
Gading Gajah Berakhir di Solo
Pada tanggal 6 Februari 2026 pukul 23.00 WIB, setelah menerima paket dari ME, kemudian SA mengantarkan paket gading gajah tersebut kepada JS yang berada di Kecamatan Baki, Solo. Keesokan harinya, 7 Februari 2026, tersangka JS mengantarkan gading gajah kepada HA di Kecamatan Manang.
"Sekira pukul 19.30 WIB, HA mengantarkan paket gading gajah kepada RB (DPO) untuk dijadikan pipa rokok," katanya.
Sebelumnya pada tanggal 2 Februari 2026, HA mengambil uang tunai di rumah RB (DPO) yang terletak di Kelurahan Pajang, Kecamtan Laweyan, Solo, sebesar Rp 129.030.000.
"Kemudian HA menyerahkan uang kepada JS sebesar Rp 125.235.000 untuk pembayaran gading gajah ke SA sehingga HA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.795.000," imbuhnya.
Berikutnya, pada tanggal 19 Februari 2026, HA mengambil 10 batang pipa rokok gading gajah di rumah RB (DPO). Kemudian 10 batang pipa rokok gading tersebut dijual kepada JS dengan harga Rp. 10.700.000,-. JS membayar Rp 5.500.000,- dengan sisa Rp 5.200.000 yang akan dibayarkan seminggu kemudian.
"Pipa gading rokok tersebut diserahkan HA kepada JS di Jalan Veteran, Solo. JS mendapat keuntungan dari penjualan pipa rokok gading sebesar Rp 200.000 Rp 500.000 per pipa.
(mea/rfs)


















































