Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

2 hours ago 2
Jakarta -

Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak sesuai aturan. Salah satu lapangan padel bahkan kena segel karena memakai izin kosan.

Lapangan padel yang disegel karena menyalahi izin usaha yakni berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Lapangan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 itu sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun, dalam perkembangannya bangunan tersebut justru difungsikan sebagai lapangan padel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Munjirin, bangunan tersebut merupakan bangunan kedelapan yang disegel di wilayah Jakarta Timur dalam rangka menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan.

Lalu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2) lalu.

Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap.

Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.

Spanduk tersebut tertulis "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Total 27 Lapangan Padel di Jaktim Disegel

Sementara itu, Munjirin mengatakan sampai saat ini total ada 27 dari 57 lapangan padel belum memiliki izin yang sesuai. Dengan begitu, puluhan lapangan padel tersebut pun terpaksa disegel.

"Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2).

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata/CKTRP) melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan.

Lapangan padel yang tak berizin atau menyalahgunakan izin dan melanggar ketentuan yang berlaku akan disegel dan ditindaklanjuti.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," ucap Munjirin.

Selain itu, pengawasan terhadap fasilitas olahraga tersebut akan terus dilakukan oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah.

"Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini," ujarnya.

Dia pun meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk ikut aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Setelah bangunan disegel, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.

Dengan langkah tersebut, Munjirin berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Saksikan Live DetikPagi:

(maa/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |