Jakarta -
Polisi mendalami kasus kematian terapis spa berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi kini tengah menelusuri kabar adanya sistem denda bagi pekerja yang ingin keluar dari tempat tersebut.
"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
"Jadi kita terus menerima informasi itu dan kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban, dalam hal ini adalah kakak korban itu sendiri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki berbagai aspek.
"Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," jelasnya.
Sampai saat ini 15 saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak manajemen hingga karyawan. Polisi kini juga tengah memeriksa orang-orang yang terkait dengan korban.
Kakak korban, berinisial F, diketahui mengungkapkan adiknya itu sempat curhat ingin keluar dari spa tempatnya bekerja di Jaksel. Curhatan itu diterima kakaknya sekitar 5 hari sebelum adiknya ditemukan tewas.
"Intinya kalau mau keluar dari kerjaan spa harus bayar denda Rp 50 juta," kata F saat dihubungi wartawan, Rabu (8/10).
Selain itu, F menyampaikan bahwa adiknya hanya digaji Rp 1 juta per bulan. Hal ini salah satunya membuat adiknya tidak betah dan ingin keluar dari pekerjaannya itu.
"Pengakuan korban (adik) kayak gitu (digaji Rp 1 juta)," ucapnya.
(amw/rfs)