Jakarta -
Banyak yang masih bingung apa saja yang harus dibawa saat perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat. Salah satu dokumen paling penting yang wajib dibawa adalah BPKB Asli.
Berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri, ini syarat dokumen yang harus dibawa untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
- BPKB Asli & fotokopi
- STNK Asli & fotokopi
- KTP Asli (sesuai nama di STNK/BPKB) & fotokopi
- Bawa kendaraan yang akan diperpanjang untuk proses cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur Singkat di Samsat
Berikut alur perpanjangan STNK di Kantor Samsat.
- Cek fisik kendaraan
- Validasi hasil cek fisik
- Pendaftaran & penyerahan dokumen
- Pengambilan STNK & pembayaran di loket
- Pelat nomor (TNKB) baru.
Beda STNK Asli dan Palsu
Korlantas Polri telah memberikan panduan resmi mengenai perbedaan karakteristik antara STNK asli dan palsu. Ini rinciannya.
- Ciri-ciri STNK Asli
Terdapat beberapa tanda pengaman khusus yang disematkan oleh pihak kepolisian pada STNK yang sah. Tanda-tanda keamanan ini akan membuktikan keaslian dokumen kendaraan Anda.
Berikut adalah rincian ciri STNK asli yang perlu diperhatikan:
- Secara fisik, terdapat hologram dan cetakan khusus pada kertas dokumen
- Terdapat kode QR dan barcode yang dapat dipindai dengan baik
- Data kendaraan dipastikan terdaftar secara resmi di dalam database Samsat
- Karakteristik STNK Palsu
Sebaliknya, dokumen palsu yang sering beredar di pasaran memiliki kualitas fisik dan legalitas yang buruk. Dokumen semacam ini umumnya sering digunakan untuk menyamarkan status kendaraan curian.
Berikut adalah ciri-ciri STNK palsu yang harus selalu diwaspadai:
- Kualitas cetakan dokumen terlihat buram atau tidak rapi
- Data kendaraan tidak terdaftar sama sekali ketika dicek di sistem Samsat
- Berdasarkan panduan tersebut, masyarakat sangat disarankan untuk selalu mengecek langsung ke Samsat terdekat. Hal ini wajib dilakukan sebelum menuntaskan transaksi pembelian kendaraan bekas.
(kny/idn)


















































