Jakarta -
KPK mengatakan aliran uang dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suami dan anaknya. KPK pun menjelaskan status suami dan anaknya itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Fadia dikenakan pasal 12 huruf I Undang-undang Tipikor. Pasal ini menekankan kepada pihak yang ada benturan kepentingan.
"Nah begini rekan-rekan. Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan konflik of interest atau benturan kepentingan. Jadi titiknya di sini ya, titiknya itu adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, kata KPK, Fadia yang memiliki berkonflik kepentingan karena dia statusnya dalam kasus ini kepala daerah. Sehingga hanya dirinya lah yang dijadikan tersangka.
Namun KPK tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengusut pihak-pihak lainnya berdasarkan kecukupan alat buktinya.
"Tapi bukan berarti sampai di sini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," katanya.
KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia.
Asep mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Asep mengatakan Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak juga Video 'Fadia Arafiq Ngaku 'Pedangdut Jadi Bupati': Tak Paham Hukum':
(ial/zap)


















































