Simak Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah, Besaran dan Waktunya

15 hours ago 1

Jakarta -

Besaran zakat fitrah 2026 sudah ditetapkan oleh BAZNAS RI. Mengutip situs resmi BANZAS, zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sedangkan fidyah tahun 2026 sebesar Rp 65.000.

Lalu, bagaimana cara menghitung bayaran zakat fitrah tahun ini? Berikut penjelasannya, menurut laman Indonesia Baik.

Cara Hitung Bayar Zakat Fitrah 2026

1. Tentukan jumlah anggota keluarga yang wajib bayar zakat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya:

  • Diri sendiri
  • Istri
  • Dua anak

2. Kalikan jumlah anggota keluarga dengan besaran zakat per orang

Zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Jika dalam satu keluarga ada empat orang, begini perhitungan bayar zakat fitrah 2026.

  • 4 orang x 2,5 kg = 10 kg (zakat dalam bentuk beras)
  • 4 orang x Rp 50.000 = Rp 200.000 (zakat dalam bentuk uang)

Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Lihat juga Video: Semua Serba Digital, Zakat Fitrah Emang Bisa?

(kny/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |