Jakarta -
Sidang kasus penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk memasuki babak akhir. Sidang vonis Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya akan digelar pada Jumat (6/3) lusa.
"Selanjutnya putusan akan dibacakan pada Jumat ya," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/3/2026).
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim mengatakan sidang vonis akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam dua," ujar hakim.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, PN Jakpus menggelar sidang tuntutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus tahun lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga orang rekannya. Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara.
"Yang pertama, menyatakan terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/2).
Jaksa mengatakan Delpedro didakwa Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Atas hal tersebut, Delpedro dkk dituntut dua tahun penjara.
"Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dalam dakwa penuntut umum," ujarnya.
"Dua, menyatakan pidana oleh terdakwa satu Delpedro, terdakwa dua Muzaffar, terdakwa tiga Syahdan dan terdakwa empat Kharik dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada di tahanan," tambahnya.
(mib/jbr)


















































