Jakarta -
KPK mulai memeriksa pihak travel di daerah terkait kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain di Jawa Timur, sebaran travel haji yang banyak mendapat kuota haji tambahan ada di Jawa Barat dan Tengah.
"Yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah. Yang besar-besar gitu," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan, jika memungkinkan, pihak travel itu dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun KPK juga membuka peluang mendatangi wilayah para travel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Travel-travel yang bisa dipanggil ke sini kita panggil ke sini. Yang apa namanya sebarannya di sana banyak gitu ya. Kita hampiri ke sana gitu," ucapnya.
Pemeriksaan di daerah masing-masing, kata Asep, akan memudahkan KPK untuk meminta dokumen terkait. Sehingga pemeriksaan bisa berlangsung lebih efektif.
"Kalau kita panggilin ke sini. Kemudian juga nanti kalau kita minta. Pak ada nggak (dokumen) ini ya. Fakturnya atau apa. brosur dan lain-lainnya. Waduh nggak bawa, Pak. Pulang kan jauh," kata dia.
"Sekaligus kita bisa minta dokumen-dokumen yang ada disana. Kalau misalkan kita anggap bahwa oh ini nutup-nutupi. Kita bisa melakukan upaya paksa juga. Bisa langsung geledah di situ gitu," sebutnya.
Diketahui, KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini. Pekan ini, KPK akan melakukan pemanggilan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak biro travel.
"Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
(ial/wnv)