Selain Cari Fakta Demo Ricuh, Tim Independen HAM juga Fokus Pemulihan Korban

5 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menjadi penting untuk memastikan suara korban tak terabaikan. Sri mengatakan tim yang dibentuk juga akan fokus terhadap kondisi korban dan keluarganya.

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dilansir Antara, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri mengatakan landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan. Di mana hal itu melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

Adapun aturannya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komisi Nasional (Komnas) HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 jo. Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 jo. UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).

Lebih lanjut, Sri mengatakan pembentukan tim Independen LNHAM merupakan langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Dia mengatakan tim tersebut bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tak terulang.

"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa demonstrasi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa. Selain itu, Sri mengatakan tim tidak hanya sebatas mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, melainkan juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan.

"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," ucap Sri.

Dia menyampaikan tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum, yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik. Maka, kata dia, ruang lingkup kerja tim independen mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.

"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum," ujarnya.

Di sisi lain, Sri mengatakan tim berkewajiban mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban dan keluarganya. Nantinya, hasil analisis itu akan direkomendasikan kepada pemerintah.

"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan 5 lembaga membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM). Tim ini nantinya mencari fakta termasuk terkait kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 kemarin.

Enam lembaga nasional hak asasi manusia ini terdiri dari Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Anis mengatakan Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

(amw/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |