Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi pada pengadaan Chromebook, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemuannya dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Stefani mengatakan Nadiem menceritakan visi mengubah sektor pendidikan lewat ketergantungan pada teknologi.
Hal itu disampaikan Stefani saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks tenaga konsultan.
Mulanya, Stefani mengakui pernah bekerja di PT Gojek Indonesia. Stefani lalu berhenti dan dipanggil Nadiem untuk datang ke apartemennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mulai dari tahun 2019. Saudara pernah mengatakan di persidangan sebelumnya dan BAP Saudara ini, Saudara pernah bekerja di Corporate Strategy PT Gojek Indonesia, benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Stefani.
"Benar ya. Lalu Saudara pernah resign dan ditawarkan untuk bergabung, dan dipanggil oleh Pak Nadiem di apartemennya di Dharmawangsa, benar?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Stefani.
Jaksa menanyakan apa yang disampaikan Nadiem dalam pertemuan tersebut. Stefani membenarkan saat itu Nadiem memberitahunya jika akan dilantik menjadi menteri.
"Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Pak Nadiem. Saya bacakan: pertama, Pak Nadiem memberitahukan kepada Saudara bahwa dia akan dilantik sebagai menteri, benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Stefani.
Jaksa lalu lanjut membacakan keterangan Stefani soal keinginan Nadiem melakukan reformasi pendidikan yang tak bisa diubah setelah masa jabatannya berakhir. Jaksa menanyakan analogi visi itu seperti membuat masyarakat tergantung dengan aplikasi ojek online.
"Lalu ada visi yang disampaikan oleh beliau, yaitu melakukan reformasi edukasi yang tidak bisa diubah kembali setelah masa jabatannya dikembalikan, dengan cara membuat ketergantungan terhadap teknologi. Analoginya seperti bagaimana masyarakat sangat tergantung dengan aplikasi Gojek. Namun saat itu tidak dijelaskan bagaimana detailnya, benar seperti itu?" tanya jaksa.
"Benar. Mungkin secara, mungkin saya secara translasi Indonesia kurang akurat seperti Bahasa Inggris, tapi secara garis besar seperti itu," jawab Stefani.
"Oke. Jadi Pak Nadiem ingin ada reformasi pada saat dia dilantik sebagai menteri untuk bagaimana ketergantungan di teknologi, walaupun dia tidak menjabat lagi tapi tetap dipakai, seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Stefani.
Jaksa lalu menanyakan apakah Nadiem ingin merekrut Stefani setelah penyampaian visi tersebut. Stefani membenarkannya.
"Lalu beliau meminta Saudara untuk berpartisipasi dalam tim teknologi untuk berkontribusi melakukan visi perubahan, benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Stefani.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Nadiem juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Dia disidang dalam berkas terpisah.
(mib/haf)


















































