Said Iqbal Ungkap Kondisi Miris Karyawan Percetakan Korban Penyekapan

6 hours ago 10

Jakarta -

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut kasus penyekapan karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemilik percetakan juga melanggar sila ke-2 Pancasila.

Hal itu disampaikan oleh Said Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Awalnya, Said Iqbal menyampaikan bahwa dirinya telah menemui salah satu korban bernama Tegar.

"Di situ saya jumpai beberapa hal, satu: benar bahwa mereka bertiga termasuk Tegar diperlakukan tidak manusiawi, antara lain: diarak tanpa melalui sebuah proses hukum, jadi di depannya di arak," kata Said Iqbal, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal merasa terenyuh oleh kondisi korban dan keluarganya. Ayah Tegar merupakan pedagang es.

"Yang membuat hati saya terenyuh--dan saya yakin presiden juga akan memberikan perhatian khusus--adalah ayahnya ini kan cuma pedagang es, orang miskin, diperlakukan anaknya seperti itu sampai nangis, tidak manusiawi, diarak," imbuhnya.

Said Iqbal yakin Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Apalagi, selama ini Prabowo kerap bicara di harapan rakyat agar membela orang-orang yang lemah.

"Pak Presiden Prabowo kepada kawan-kawan buruh, rakyat Indonesia menyampaikan ucapan untuk selalu melindungi rakyat, selalu berpihak kepada orang-orang yang lemah, selalu melayani orang-orang kecil, tidak boleh menyakiti hati rakyat, tidak boleh membuat rakyat susah, itu yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan dalam pidato-pidato beliau di hadapan rakyat pun demikian," jelasnya.

Lanjut soal temuannya atas hasil pertemuan dengan Tegar dan kuasa hukumnya, diketahui bahwa para korban juga diperlakukan sangat tidak manusiawi. Selain disekap selama 21 hari, mereka juga dirantai.

"Yang kedua, temuan saya hasil penjelasan korban dan pengacara adalah disekap dan tidak diberi makan 3 hari, dirantai dan diperlakukan tidak beradab dan tidak manusiawi," katanya.

"Kesempatan itu prinsipnya bila ada pekerja buruh yg mungkin diduga ada melanggar hukum harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha, tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab," lanjutnya.

Menurutnya, perlakuan pemilik percetakan terhadap ketiga korban telah melanggar prinsip-prinsip mendasar dalam Pancasila.

"Melanggar sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," pungkasnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |