RUU PPRT, YLBHI Usul Panic Button dan Hak Berserikat Pekerja Rumah Tangga

15 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT mengatur mekanisme panic button dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Dia menilai mekanisme tersebut penting lantaran PRT bekerja di ruang privat rumah tangga.

Hal itu disampaikan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menurut dia, ruang privat rumah tangga kerap sulit dijangkau pengawasan negara.

"Ketika ada kejadian misalnya kekerasan atau bahkan kekerasan seksual, seperti apakah mereka bisa mengontak temannya, mengontak orang luar gitu? Jadi kita perlu kembangkan mekanisme kalau di beberapa negara ada semacam ketika Anda diakui sebagai PPRT, punya panic button," kata Isnur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu terhubung dengan misalnya entah Polsek, entah kelurahan, entah lembaga apa pun, pokoknya ketika ada panic button, maka aparat yang disiapkan untuk menemani mereka langsung bisa datang," sambungnya.

Dia menilai mekanisme pengaduan dan inspeksi perlu dirancang secara khusus. Sebab, menurut dia, tempat kerja PRT berada di rumah majikan yang kerap dianggap sebagai ruang privat.

"Kan kalau sekarang kita akui sebagai pekerja, maka tempat dia bekerja adalah rumah orang yang sering dianggap privasi, dan kalau kemudian jangan kan advokat, jangan kan paralegal, sering kali aparat kepolisian ketika datang ke rumah orang-orang yang sorry to say yang kuat ya, punya bekingan dan lain-lain nggak bisa masuk," ujarnya.

Isnur juga menyoroti pentingnya pengaturan hak berserikat bagi pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT. Menurut dia, organisasi pekerja memiliki peran penting dalam mendampingi PRT saat menghadapi persoalan hukum.

"Saya mendorong dengan sangat untuk diakomodirnya, diakuinya hak berorganisasi dan berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi," ujarnya.

Menurut dia, jumlah advokat saat ini tak begitu banyak dalam terbatas. Sebab itu, dia menilai serikat buruh harus memiliki akses pendampingan.

"Jadi hak untuk berserikat dijamin di undang-undang kenapa? Ketika majikan nanti melarang itu nggak bisa karena ada berserikatnya," ujarnya.

Dia juga mengusulkan agar organisasi pekerja dapat mendampingi pekerja rumah tangga dalam proses hukum. Meskipun, kata dia, organisasi pekerja tersebut bukan merupakan advokat.

"Hak atas bantuan hukum, hak atas pendampingan itu elemen yang juga penting, karena pemerintah nggak bisa selalu mendampingi mereka. Jadi saya mendorong juga dimasukkan pendampingan oleh organisasi mereka bergabung, mereka bisa mewakili tanpa harus jadi advokat," paparnya.

Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam RUU PPRT khususnya terkait opsi arbitrase.

Menurut dia, mekanisme arbitrase dalam hukum acara mengandaikan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak terkait siapa yang akan menjadi arbiter. Namun dia mempertanyakan bagaimana jika kedua pihak tak sepakat mengenai arbiter yang akan dipilih.

"Problem berikutnya pimpinan, dalam konteks di sini ditawarkan ada mediasi arbitrase. Problem terbesar dalam hukum kita adalah eksekusinya. Eksekusi ini masalah besar lain yang nggak dijawab oleh hukum-hukum kita," katanya.

"Kalau hasil mediasi berupa anjuran atau arbitrase berupa keputusan arbitrase dihormati oleh majikan, bisa dieksekusi, that's mudah. Tapi kalau masing-masing pihak terutama majikan nggak mau melaksanakan putusan arbitrase dan mediasi bagaimana? Siapakah yang punya kekuatan paksa untuk memaksa majikan memberikan haknya kepada buruh? Di kita siapa yang punya kewenangan itu? Pengadilan," sambungnya.

Isnur mencontohkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dalam aturan itu, menurut dia, kesepakatan yang dicapai para pihak dapat langsung didaftarkan ke pengadilan untuk kemudian diawasi pelaksanaannya.

"Problemnya adalah eksekusi ini dan kewenangan paksanya apa? Selama ini pengadilan, baik misalnya menyita rekening atau lain-lainnya yang tersedia dalam hukum acara perdata adalah pengadilan. Maka titik manakah kita membuka ruang harus sampai level ke pengadilan? Ini harus dipertimbangkan dalam draf undang-undang ini," tuturnya.

Lihat juga Video: Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah

(amw/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |