Jakarta -
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia membeberkan sejumlah hal yang akan diakomodasi dalam RUU PPRT.
Willy awalnya menjelaskan status RUU PPRT saat ini. Ia menyebut RUU itu merupakan inisiatif DPR dan disusun ulang dari awal.
"Kalau dulu kan sudah ada surpresnya sama DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya. Kalau ini kan disusun ulang. Yang baru ini ya dari awal, disusun ulang, jadi hak inisiatif DPR. Dalam rangka penyusunan ulang ini," kata Willy saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lalu menjelaskan RUU PPRT ini akan mengakomodasi beberapa tuntutan publik, khususnya para PRT. Willy menyebut poin pertama terkait perlindungan PRT.
"Satu, perlindungan. Karena di masa sekarang masih banyak proses yang terjadi seperti perbudakan ya, itu. Itu yang paling harus diberikan wanti-wanti tidak boleh ada perbudakan modern," ucapnya.
Kemudian, Willy menyebut RUU PPRT juga akan mengakomodasi terkait status badan hukum penyalur PRT. Ia mengatakan penyalur harus berbadan hukum.
"Bagi mereka yang disalurkan oleh penyalur tenaga kerja itu harus berstatus badan hukumlah. Kan selama ini yayasan semua itu. Nggak boleh dong, mereka bisnis kok pakai cover yayasan. Nggak boleh. Jadi itu bagi mereka yang disalurkan melalui penyalur tenaga kerja itu harus diberi kepastian hukum, mereka harus berbadan hukum gitu," ujar dia.
Selanjutnya, Willy menyebut RUU PPRT juga akan mengakomodir terkait hak BPJS untuk para PRT.
"Yang ketiga sebenarnya apakah, kan selama ini bagi mereka ini kan kalau sakit, kalau segala macam, kan tidak ada BPJS ya. Nah, apakah itu mereka akan kita masukkan dalam gugus PBI (Penerima Bantuan Iuran)," tutur dia.
Simak juga Video 'Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cuma Buat Kelas Menengah ke Atas':
(maa/jbr)


















































