KPK telah merampungkan penyidikan tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, Risna Sutriyanto (RS). Risna segera disidang.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka saudara RS telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Budi mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Risna sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Risna merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro
Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Penunjukan itu dilakukan oleh Bernard Hasibuan (BH) yang sudah lebih dulu diadili.
Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.
"Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai 'kuncian tender'," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (12/8).
Namun, perusahaan yang telah dipersiapkan dinyatakan gagal lelang usai evaluasi dari tim pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran. Kemudian, Risna berkonsultasi dengan Bernard.
Kemudian, PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut. Perusahaan itu kemudian memberikan uang kepada Risna sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee.
Berikut daftar pihak yang telah dijerat lebih dulu:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.
Simak juga Video Bupati Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Dugaan Korupsi Jalur KA
(ial/haf)