RI Kini Punya Dewan Penasihat Medis, Ini Fungsi dan Perannya

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) resmi meluncurkan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis pada Senin, (20/10/2025). MAB hadir untuk menunjang industri asuransi nasional.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Octavianus menegaskan, kehadiran DPM PERDOKJASI penting untuk memastikan keputusan medis tetap independen dan profesional di tengah dinamika pembiayaan dan klaim kesehatan.

"Dewan Penasihat Medis akan menjadi rujukan etik dan klinis dalam isu-isu penting seperti evaluasi klaim, telaah fraud, dan sengketa medik-asuransi. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi sistem, tetapi juga menjaga martabat profesi dokter," kata Benjamin dalam keterangan resmi, Selasa, (21/10/2025).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menilai, langkah PERDOKJASI sejalan dengan arah reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju sistem yang lebih berkelanjutan. Kedokteran Asuransi dinilai sebagai disiplin strategis yang menghubungkan ilmu kedokteran, aktuaria, dan kebijakan publik.

"Kedokteran Asuransi menjadi jembatan penting antara aspek medis dan tata kelola pembiayaan. Di sinilah peran DPM menjadi strategis: mengawal kendali mutu, kendali biaya, dan akuntabilitas klinis," ujar Gufron.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PERDOKJASI Marsma TNI (Purn) DR. Dr. Wawan Mulyawan menyampaikan, hal ini menandai babak baru peran dokter Indonesia dalam sistem jaminan sosial dan perasuransian. Menurutnya, Kedokteran Asuransi bukan sekadar ilmu tambahan, tetapi gerakan moral profesi untuk menyeimbangkan aspek klinis, ekonomi, dan etik.

"Di balik setiap klaim ada cerita manusia, di balik setiap premi ada kepercayaan masyarakat, dan di balik setiap kebijakan biaya ada tanggung jawab etik profesi," tegas Wawan.

Pihaknya pun berkomitmen untuk menjaga integritas profesi dokter dalam setiap proses pembiayaan dan klaim kesehatan, memberikan nasihat etik dan ilmiah kepada regulator maupun industri, serta menjadi jembatan penyelesaian yang adil dan profesional antara dokter, pasien, rumah sakit, dan penyelenggara asuransi.

Sebelumnya, OJK mendorong Perusahaan Asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada sehingga perusahaan asuransi, berdasarkan data yang ada dari pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan. Ketentuan ini akan diwajibkan dalam POJK asuransi kesehatan yang tengah disusun bersama pemerintah.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Indonesia Insurance Summit: Industri Asuransi RI Siap Hadapi Tantangan

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |