Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan larangan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Meski demikian, praktik pemasukan pakaian bekas masih kerap terjadi melalui jalur ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, pemerintah secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal. Langkah ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama aparat penegak hukum di berbagai daerah.
Upaya penindakan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Pada 12 Agustus 2022, Kemendag bersama aparat penegak hukum menyita 750 bal pakaian bekas di Karawang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp8,5 miliar. Selanjutnya, pada 20 Maret 2023, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar turut diamankan.
Penindakan berskala besar juga dilakukan di Cikarang, Jawa Barat. Pada 27 Maret 2023, menyita sekitar 7.000 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp80 miliar. Sementara itu, pada 3 April 2023 di Batam, penyitaan dilakukan terhadap 112,95 ton pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp17,35 miliar.
Masih di Cikarang, pada 3 April 2023, Kemendag bersama aparat penegak hukum kembali mengamankan 200 bal pakaian bekas senilai Rp1 miliar. Penindakan juga dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 10 Mei 2023 dengan penyitaan 122 bal senilai Rp610 juta.
Memasuki 2026, penindakan terus berlanjut. Pada 13 Januari, sebanyak 463 koli pakaian bekas disita di Surabaya. Kemudian, pada 30 Januari di Pelabuhan Patimban, Subang, telah diamankan 1.200 koli pakaian bekas dengan nilai Rp8,3 miliar. Selain itu, pada 14-15 Agustus di Jawa Barat, penyitaan mencapai 19.391 bal atau senilai Rp112,35 miliar.
Jika diakumulasi, total nilai pakaian bekas impor ilegal yang berhasil disita pemerintah mencapai sekitar Rp248,11 miliar.
"Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, pakaian bekas impor masuk dalam kategori barang yang dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain alasan kesehatan, Budi menyebut larangan impor pakaian bekas juga bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, ketika industri lokal tumbuh, dampak bergandanya terhadap perekonomian akan jauh lebih besar.
"Juga untuk mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
















































