Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Pemain aset kripto meminta tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI, untuk ditinjau atau bahkan tidak disahkan.

RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan menimbulkan capital outflow dari Indonesia.

Hal ini dipaparkan oleh perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Hamdi Hassyarbaini dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Asosiasi Pelaku Industri.

Ia menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.

Hamdi mengatakan peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO). Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.

"Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk," kata Hamdi saat RDPU dengan Komisi XI, Rabu (11/2/2026).

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.

"Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?" tegasnya.

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Hamdi menyebut ada potensi capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.

"Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar," pungkasnya.

Hal itu pernah terjadi pada tahun 2022. Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp 859 triliun. Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, sekitar dua per transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri.

"Jadi usulan kami, permintaan kami, tiga pasalnya agak ditinjau Pak, atau kalau bisa jangan diteruskan Pak. Jadi itu saja dari kami, dari asosiasi," tukas Hamdi.

Pada kesempatan yang sama, Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto. Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia.

"Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak, sehingga pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak," kata Robby.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |