Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait sistem ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Dalam aturan ini, kebutuhan investasi untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 diperkirakan mencapai US$ 1,092 triliun atau rata-rata sekitar US$ 30,33 miliar per tahun.
Yang menarik, pemerintah juga akan mempercepat pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Teknologi PLTN yang akan dikembangkan setidaknya meliputi small modular reactor, pressurized water reactor, serta teknologi lainnya yang terus berkembang.
"Pengembangan PLTN harus memenuhi persyaratan utama, yakni keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards)," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, untuk pemilihan lokasi pembangunan juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan, seperti bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah lumbung pangan.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN juga harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan, pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.
Kapan Pengembangan PLTN Pertama?
Sebagai bagian dari diversifikasi sumber energi listrik dan peningkatan keandalan pasokan dari pembangkit base load, PLTN pertama di Indonesia ditargetkan mulai beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date) pada tahun 2032.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan lokasi pembangunan PLTN di suatu wilayah dilakukan dengan pertimbangan antara lain lokasi yang aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak padat penduduk, dan daerah bukan lumbung pangan.
Pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Untuk memastikan jaminan pasokan bahan bakar nuklir diperlukan pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan pembangunan dan pengoperasian PLTN harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Prabowo Mau Bangun Pembangkit Nuklir, Syarat Ini Harus Terpenuhi
Next Article Video: 2032, RI Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir!