Rakor Konflik Agraria, Mendes Rekomendasikan Solusi Desa dalam Kawasan Hutan

3 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto merekomendasikan sejumlah solusi untuk menangani konflik agraria yang terjadi di desa, khususnya yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.

Data tersebut merupakan pemetaan awal dan belum secara langsung menentukan status hukum setiap bidang tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah," kata Mendes Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Rekomendasi tersebut disampaikan Yandri saat memenuhi undangan Pimpinan DPR RI dalam rapat koordinasi yang membahas konflik agraria di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini. Dalam kegiatan tersebut, Yandri hadir bersama Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria.

Yandri menjelaskan berdasarkan berbagai kasus yang ada, konflik agraria di desa dapat dikelompokkan menjadi tujuh bentuk utama. Pertama, desa berhadapan dengan kawasan hutan. Kedua, masyarakat berhadapan dengan pemegang HGU perkebunan. Ketiga, persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan.

Keempat, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi. Keenam, tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara. Ketujuh, konflik horizontal di dalam desa atau antardesa mengenai batas, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Menurut Yandri, tipologi tersebut diperlukan untuk mengenali pihak, objek, dan kewenangan yang berbeda dalam setiap kasus. Penyelesaian konflik pun perlu melibatkan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan atas status tanah, kawasan, izin, maupun aset.

Sementara itu, Kemendes memastikan dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial masyarakat turut dipulihkan.

"Penyelesaian konflik agraria ini lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama," ujarnya.

Dalam pembagian kewenangan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menangani kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, serta penataan aset. Sementara Menteri Kehutanan menangani kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

"Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih," ujarnya.

Yandri menegaskan, hasil akhir penyelesaian konflik agraria harus memastikan desa dan masyarakat benar-benar pulih. Kepastian dan keadilan harus diperoleh, pemerintahan dan pelayanan kembali berjalan, sumber penghidupan pulih, pembangunan dapat dilanjutkan, serta konflik serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik setidaknya dapat diukur melalui lima hal, yakni status tanah dan kawasan yang jelas, administrasi serta pelayanan yang normal, pendapatan warga yang kembali, perlindungan sosial bagi kelompok rentan, dan tata kelola kolaboratif yang mencegah konflik baru.

"Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen," katanya.

Yandri juga merekomendasikan agar selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat tetap dilindungi. Hal tersebut diperlukan agar keputusan administratif tidak justru memperbesar kerentanan masyarakat.

Selanjutnya, setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan perlu dihubungkan langsung dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.

Yandri juga merekomendasikan pembentukan mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes, DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.

(prf/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |