Purbaya Pasang Tarif Bea Masuk Tambahan untuk Impor Benang Kapas

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan safeguard measures melalui bea masuk tindakan pengamanan untuk produk benang kapas.

Kebijakan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025. Peraturan dalam PMK ini akan berlaku 10 hari sejak diundangkan per tanggal 20 Oktober 2025.

Dalam bagian menimbang PMK, disebutkan bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas produk benang kapas.

"Dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," dikutip diktum C bagian menimbang PMK 67/2025, Selasa (21/10/2025).

Pasal 2 PMK itu menyebutkan, bea masuk tindakan pengamanan yang dikenakan untuk impor produk benang kapas ini dikenakan selama tiga tahun.

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan yang dikenakan terhadap importasi produk benang kapas ini dilakukan dari semua negara, kecuali dari 120 negara yang telah dirincikan dalam PMK ini.

"Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan," sebagaimana tertera dalam Pasal 6 PMK 67/2025.

Adapun daftar tarif bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk dari kapas ini sebagai berikut:

1. Tarif Rp 7.500 per kilogram dikenakan untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.

2. Rp 7.388 per kilogram untuk tahun kedua, dengan periode 1 tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode tahun pertama.

3. Rp 7.277 per kilogram untuk tahun ketiga, dengan periode 1 tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya periode tahun kedua.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk & Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |