Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah komoditas ekspor baru yang dikenakan tarif bea keluar, yakni getah pinus.
Ketentuan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 per 10 Oktober 2025. PMK 68/2025 yang merevisi PMK 38/2024 ini berlaku 7 hari setelah diundangkan per 15 Oktober 2025.
"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus," dikutip dari bagian menimbang PMK 68/2025, Jumat (17/10/2025).
Dengan adanya penambahan barang ekspor yang dikenakan bea keluar itu, maka kini terdapat 6 komoditas yang terkena tarif ekspor dari sebelumnya hanya 5 komoditas.
Adapun daftar komoditas ekspor terbaru yang dikenakan bea keluar oleh Purbaya yakni kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, serta getah pinus.
"Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor," sebagaimana tertera dalam Pasal 1 PMK 68/2025.
Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor tersebut dikenakan berdasarkan pos tarifnya secara detail dengan rentang yang beragam sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam PMK 38/2024.
Khusus untuk getah pinus tarif yang dikenakan sebesar 25%. Sedangkan untuk komoditas lain masih serupa dengan PMK yang lama.
Pengenaan tarif yang berubah terjadi untuk komoditas ekspor Biji Kakao yang disesuaikan dengan tingkat harga referensi internasional. Dalam PMK 68/2025, tarif komoditas biji kakao kini 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%,
Sebelumnya, dalam PMK 38/2024 tarif yang ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% sesua rentang harga referensi nya masing-masing≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton.
(arj)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Warning Ada Ancaman PHK Massal karena Tarif Tinggi Trump