Pukul Anaknya yang Mabuk Sampai Masuk RS, Hakim di PT Sulteng Disanksi Berat

4 hours ago 2
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng), AJK. Dalam putusannya, MKH menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan sebagai hakim terhadap AJK.

Dikutip dari situs resmi KY, Jumat (13/3/2026), sidang MKH digelar pada Selasa (10/3). Sanksi pembebasan dari jabatan itu lebih ringan dari permintaan Badan Pengawas (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat.

AJK disebut terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap anaknya, AI, pada tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua MKH Prim Haryadi.

MKH mengatakan peristiwa berawal saat korban AI dan saksi AA yang merupakan anak AJK dengan mantan istrinya, EI, pulang larut malam pada tahun 2023. AJK lalu menegur kedua anaknya tersebut hingga terjadi percekcokan.

MKH menyebut AI yang dalam pengaruh alkohol kemudian mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Perkalihan kemudian terjadi sehingga parang tersebut mengenai kepala AI.

Saksi EC yang merupakan istri AJK, menemukan AI dalam keadaan berdarah lalu membawa ke rumah sakit. Saat dirawat di rumah sakit, korban AI melakukan video call dengan ibu kandungnya, EI.

EI yang melihat kepala anaknya berdarah langsung menuju Kendari untuk melaporkan AJK ke Polsek setempat. EI mengakui saat itu hanya mendengarkan cerita dari AI sehingga langsung melaporkan mantan suaminya ke polsek.

Setelah mendengarkan keterangan dari AA dan EC, dua minggu setelahnya laporan tersebut dicabut oleh EI. AJK mengaku sudah berusaha membimbing anaknya dan tidak merasa perbuatannya saat itu benar serta menyesal.

Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam pembelaannya menyebut bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan damai. Kasus disebut berlarut akibat adanya campur tangan mantan penasihat hukum EI yang disebut ingin memeras AJK.

Akibat tidak dituruti, mantan penasihat hukum EI lalu memviralkan kejadian tersebut. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh EI.

IKAHI dalam pembelaannya menyatakan AJK sudah melakukan upaya agar anak-anaknya tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. IKAHI menyebut AJK memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

Berdasarkan hal tersebut, MKH berpendapat nota pembelaan AJK dan bukti yang diberikan bukan hal baru serta tidak meringankan kredibilitas diri AJK. Majelis berpendapat tidak ada jaminan terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi.

AJK diketahui telah empat kali mendapat sanksi, bahkan 2 tahun nonpalu. Majelis kemudian mempertimbangkan keadaan AJK yang statusnya menanggung satu orang istri dan lima orang anak sehingga pembelaan dari AJK dapat diterima sebagian.

Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Sutarjo. KY diwakili oleh Anggota KY Abhan, F Williem Saija, Setyawan Hartono, dan Andi Muhammad Asrun.

Saksikan Live DetikPagi:

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |