Pukat UGM Nilai Modus Mepet Lunas Kuota Haji Jadi Modal KPK Tetapkan Tersangka

12 hours ago 4

Jakarta -

KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai modus itu bisa dijadikan modal KPK untuk segera menetapkan tersangka.

"Jadi menurut saya yang ditunggu dari masyarakat itu langkah KPK untuk menetapkan tersangka. KPK ini beberapa kali menyampaikan keterangan pers tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya, penyidikan tanpa tersangka," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang semua tingkat menerima pemberian itu kan suap atau minimal gratifikasi ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Zaenur menilai modus tersebut tentu salah satu konstruksi perkara yang jelas. Dia meminta KPK agar menetapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Yang kedua, itu modusnya semakin jelas modus jual beli kuota, apalagi ketika ada informasi mepetnya waktu pelunasan jemaah, itu semakin menegaskan diatur sedemikian rupa bagi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan besar, ini menunjukkan modus sekaligus mens rea," katanya.

"Saya melihat KPK tinggal menindaklanjuti, alat buktinya semakin jelas kemudian dari sisi konstruksi sudah jelas. Siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka mereka-mereka yang terlibat apalagi menerima uang hasil kejahatan, terutama yang berkewenangan," tambahnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebut seseorang yang memang punya kewenangan dan membiarkan hal ini terjadi juga patut dijadikan tersangka.

"Lalu yang menerima aliran dana, kedua yang turut serta walaupun tidak menerima tapi beserta memiliki peran juga harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 namun bisa langsung berangkat.

Sebagai informasi, KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada tahun 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.

Budi menduga hal itu dirancang agar sisa kuota haji khusus tambahan tak terserap dari calon jemaah haji yang telah mengantre. KPK menduga kuota tersisa itu dijual.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

(azh/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |