Produsen Kosmetik Ilegal di Cirebon Ditindak, Pemilik Terancam 12 Tahun Bui

3 hours ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). ML (35), pemilik home industry kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini bermula dari hasil analisa dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik pada Januari 2026 terhadap produk LC Beauty. Penyidik kemudian melakukan uji laboratorium terhadap produk jenis day cream, night cream, dan toner.

"(Dari hasil uji laboratoris diketahui bahwa kosmetik tersebut) Positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi dari reseller yang diperiksa, kosmetik ilegal itu didapat dari seorang berinisial RA yang berada di Kota Depok, Jawa Barat. Tim langsung bergerak ke mencari RA.

"Kamis, 26 Februari, tim (melihat) RA dan AP yang sedang menurunkan beberapa kardus untuk dikirim melalui KAI Logistik dan ditemukan produk-produk kosmetik tanpa izin edar BPOM merk LC Beauty," jelas Eko.

Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat. Pemilik ditetapkan sebagai tersangka. (dok Ist)Lokasi produksi ilegal tersebut berada di daerah Harjamukti, Cirebon. (dok Ist)

RA mengaku kosmetik tersebut diperolehnya dari seorang berinisial ML yang berada di Cirebon. Setibanya Cirebon, tim mengetahui bahwa lokasi produksi ilegal tersebut berada di daerah Harjamukti, Cirebon.

Setelah rangkaian penyelidikan, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendatangi tersangka ML yang saat itu berada bersama suaminya, JN. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi produksi yang berada di sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Harjamukti, Cirebon.'?.;'

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti berupa bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat produksi dan peracik, label kemasan, hingga perlengkapan packing.

Tanpa Izin Edar-Mengandung Zat Bahaya

Dalam pemeriksaan awal, ML mengaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar dari BPOM serta mengandung merkuri dan hidroquinone sejak 2016 hingga 2019. Dia sempat berhenti, namun kembali menjalankan produksi pada 2022 hingga saat ini.

"ML mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung merkuri dan hidroquinone," terang Eko.

Bahan berbahaya berupa merkuri dan hidroquinone diketahui diperoleh melalui pembelian perorangan oleh salah satu pekerja ML. Berdasarkan keterangan pekerja, bahan tersebut didapatkan dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.

Polisi kemudian menetapkan ML sebagai tersangka. Namun, terhadap ML belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tengah hamil sembilan minggu dan dalam kondisi pascaoperasi.

Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat. Pemilik ditetapkan sebagai tersangka. (dok Ist)Kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone (dok Ist)

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penyidik juga akan memeriksa ahli pidana dan ahli dari BPOM serta membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidikan tindak pidana asal rampung.

Bareskrim akan menelusuri reseller lain yang mengedarkan produk LC Beauty untuk dilakukan penyitaan guna mencegah peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya di masyarakat.

(ond/jbr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |