Pria di Tangerang Gugup Saat Dirazia Malam, Ternyata Bawa Sekilo Ganja

4 hours ago 1

Tangerang -

Seorang pria inisial S (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 1 kilogram ganja. S tertangkap basah membawa ganja saat polisi melakukan razia di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengungkapan bermula saat personel Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+, pada Kamis, 29 Mei 2026 dini hari di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Petugas kemudian mencurigai seorang pengendara motor Yamaha Mio yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, pria berinisial S (40), seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

"Di lokasi kedua tersebut, kami kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

"Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali," imbuhnya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1,05 kilogram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |