Prestasi! KLH Raih Recognition and Excellence Award dari PBB-Interpol

9 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil membawa pulang bergengsi Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) 2024-2025 untuk dua kategori yaitu impact dan collaboration dari ajang Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) 2024-2025.

Penghargaan itu dari Badan Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Programme-UNEP) bermitra dengan UNODC , INTERPOL, UNDP, UNEP, UNODC, dan World Customs Organization (WCO), serta sekretariat berbagai konvensi internasional seperti Basel Convention, CITES, dan Minamata Convention on Mercury, dan dengan dukungan World Bank Global Wildlife Programme serta Ozone Secretariat untuk Konvensi Wina dan Protokol Montreal.

Penghargaan diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) KLH/ BPLH, atas kinerja Dirjen Gakkum LHK tahun 2023-2024 dalam penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary).

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan, penghargaan dari badan-badan PBB dan INTERPOL ini penting dan jadi pengakuan dan apresiasi internasional atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Indonesia melawan kejahatan lingkungan hidup.

"Khususnya, kejahatan lintas batas (transboundary crime), baik terkait pencemaran lingkungan maupun terkait kejahatan terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/10/2025).

Penghargaan diterima oleh Ridho Sani, Jumat (17/10//2025).

"Penghargaan UNEP Excellence of Recognition dari Badan-badan PBB dan Interpol tahun 2024-2025 kepada Gakkum LHK untuk kategori Collaboration dan Impact diberikan atas komitmen dan konsistensi kerja Ditjen Gakkum LHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya.

Khususnya, papar Ridho Sani, terkait dengan kolaborasi dalam penindakan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada tahun 2023 hingga 2024 bersama dengan BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.

"Kolaborasi penegakan hukum atas pencemaran minyak berhasil memproses hukum nahkoda MT Arman 114 dengan vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia," ucap Ridho Sani.

Dan, sebelumnya Gakkum LHK bersama BAKAMLA pernah menangani kasus pencemaran oleh Supertanker MT. Horse pada tahun 2021.

"Penghargaan UNEP Excellence of Recognition untuk kategori impact diberikan atas komitmen dan konsistensi Gakkum LHK, khususnya keberhasilan kerja Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten pada tahun 2023 hingga 2024, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus)," tambahnya.

Dia menuturkan, operasi itu berhasil menindak 9 pelaku yang terdiri dari 7 pemburu dan 2 pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan.

"Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11-12 tahun penjara bagi pelaku dan 1-4 tahun penjara bagi pembeli. Vonis ini merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia," sebutnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2024, Satgas Gakkum LHK, juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan illegal 8 cula badak di Kota Palembang, dimana 4 Cula Badak merupakan badak Indonesia, sedangkan 4 cula badak dari negara lainnya. Kedua Pelaku di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah.

"Penghargaan ini merupakan penghargaan untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia," ucapnya.

"Apresiasi kepada BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Kantor Imigirasi Kota Batam. Serta apresiasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Poda Banten. Kami juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Batam, Majelis Hakim PN Pandeglang, serta Majelis Hakim PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia," tambah Rasio Ridho Sani.

Penghargaan AEERE tahun 2024-2025 kepada Gakkum LHK, katanya, menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan praktik penegakan hukum lingkungan terbaik di kawasan Asia Pasifik.

"Yang tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga membangun kolaborasi lintas lembaga yang kuat, dan diakui secara global," pungkas Ridho Sani.

 UNEP, UNODC, WCO, UNDP dan INTERPOL. (Dok. KLH)Foto: Ditjen Gakkum LHK raih Recognition and Excellence Award 2024-2025 dari Badan PBB: UNEP, UNODC, WCO, UNDP dan INTERPOL. (Dok. KLH)
Ditjen Gakkum LHK raih Recognition and Excellence Award 2024-2025 dari Badan PBB: UNEP, UNODC, WCO, UNDP dan INTERPOL. (Dok. KLH)


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: KLH Genjot Rapor Perusahaan Lewat Proper 2025

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |