Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti keluhan warga terkait parkir liar di depan sekolah Labschool, Jakarta Timur. Ia menegaskan area publik tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh pemilik kendaraan.
"Nggak boleh orang dengan mobil-mobil mewah merasa memiliki tempat itu. Jadi kalau mau parkir ya parkir, parkir yang harus tertib," kata Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Pramono menyebutkan pihaknya sudah meminta Wali Kota Jakarta Timur turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Menurut dia, penertiban perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif antara pemilik kendaraan dan warga biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta Pak Wali Kota mengecek dan menertibkan," ujarnya.
Sementara itu, dilihat detikcom dalam unggahan media sosial Instagram, Kamis (25/9), Sudinhub Jakarta Timur melakukan pengawasan pada pagi dan sore hari. Petugas menertibkan kendaraan yang berhenti di bahu jalan setelah mengantar siswa.
"Pelaksanaan pengawasan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Giat dilakukan pagi dan sore hari tepatnya depan sekolah Labschool karena banyaknya kendaraan pengantar yang memarkirkan kendaraan setelah menurunkan siswanya," tulis Sudinhub Jaktim.
Larangan parkir liar di bahu jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan parkir juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Pengendara yang melanggar aturan parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maupun sanksi tilang.
Sementara itu, dalam video viral terlihat deretan mobil parkir sembarangan dan mempersempit jalan yang sudah terdampak proyek pembangunan LRT di depan Labschool. Warga pun tampak protes dengan menyuruh pengendara mobil untuk memindahkan mobilnya di tempat lain.
(bel/whn)