Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Bareskrim berhasil menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 untuk merampas aset judi online dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Triharto menilai langkah ini sebagai terobosan hukum yang baik. Sebab, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku.
"Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini adalah kasus pertama terkait dengan perjudian online," kata Danang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menjelaskan penerapan Perma ini menjadi solusi atas tantangan dalam menjerat pelaku judi online yang kerap menggunakan identitas orang lain atau rekening pinjaman.
Dalam praktiknya, para bandar judi online sering kali menggunakan rekening deposit atas nama orang lain untuk menampung dana taruhan. Hal ini membuat penegak hukum kesulitan menemukan pelaku sebenarnya (beneficial owner) di balik rekening tersebut.
"Jadi kalau teman-teman pahami semuanya bahwa uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya," jelas Danang.
Karena ketiadaan tersangka yang jelas namun keberadaan aset haramnya nyata, mekanisme hukum reguler sulit diterapkan. Oleh karena itu, Perma 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain menjadi instrumen yang paling tepat.
"Sehingga diterapkanlah Perma 1 Tahun 2013, bukan pemidanaan reguler sebagaimana mestinya," tambahnya.
Danang menekankan keberhasilan penyitaan aset kali ini merupakan preseden baik dalam penindakan hukum kasus judol. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergitas antarlembaga mampu mengatasi hambatan administratif dan perbedaan pemahaman hukum yang selama ini menjadi kendala.
Danang memastikan langkah ini bukanlah yang terakhir karena praktik perjudian online masih marak terjadi. PPATK saat ini masih terus memproses analisis transaksi keuangan mencurigakan lainnya yang berkaitan dengan judi online.
"Tentu tahap awal ini akan berlanjut ke kasus-kasus berikutnya, di mana kita akui bersama perjudian online masih terjadi," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa selain Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sedang ditindaklanjuti oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, masih ada potensi aset lain dalam jumlah material yang akan diproses menggunakan mekanisme serupa.
"Kami juga masih memproses analisis-analisis transaksi terkait dengan perjudian online yang nanti ke depannya kemungkinan besar akan ditindaklanjuti dengan Perma dengan jumlah yang cukup material juga," ungkap Danang.
"Sehingga dengan rilis ini, tahap pertama ini, diharapkan tahap-tahap selanjutnya akan lebih lancar dan lebih smooth lagi sehingga penyerahannya dapat lebih cepat," lanjutnya.
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Duit Rampasan Kasus Judol
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyerahan uang itu merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Dimana tidak ada tersangka dalam kasus ini, sebab yang digunakan adalah rekening nominee.
Karena itu, penyidik fokus memutus transaksi sindikat judol. Sebab, menurutnya, praktik perjudian online telah merugikan ekonomi nasional.
"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Meski begitu, Himawan menyatakan keberhasilan eksekusi aset adalah bukti kuatnya sinergitas antar-kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Kemenkeu, serta pihak perbankan dan seluruh masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan penanganan kasus perjudian online ini," ujarnya.
(ond/eva)

















































