Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR 2026 untuk pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Tujuan layanan ini untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi jelang Idul Fitri 1447 H.
Melansir situs Kemnaker, ini lokasi Posko THR 2026 Kemnaker.
- Lokasi: Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Jenis Layanan Posko THR 2026 Kemnaker
Posko THR 2026 Kemnaker menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Berikut penjelasannya.
1. Layanan Konsultasi
- Sudah dibuka sejak 2 Maret 2026.
- Melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Layanan Pengaduan
- Mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
- Jam operasional: Setiap hari (termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya) pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
- Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada Layanan Online
Apabila tidak bisa datang langsung, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui:
- Website poskothr.kemnaker.go.id
- Layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112
Kemudahan akses ini bertujuan agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR 2026 Kemnaker tanpa harus datang secara langsung.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," demikian keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
(kny/imk)


















































