Polri Sita Rp 58 M Duit Kasus Judol, Kemenkeu: Tingkatkan Penerimaan Negara

2 hours ago 1
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara.

Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, menyatakan eksekusi aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judol ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan strategi dalam mengelola keuangan negara.

"Kami atas nama pimpinan dan Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme penyetoran PNBP yang bersumber dari uang sitaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana judi online," kata Sunawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa.

Sunawan menjelaskan uang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini merupakan terobosan besar yang dilakukan oleh Bareskrim dan Kejaksaan serta berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam penegakan hukum yang berdampak pada peningkatan penerimaan negara," tambahnya.

Dia memandang kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis yang mencakup dua fungsi utama pengelolaan keuangan negara. Pertama, fungsi regulatori, yakni sebagai instrumen untuk mengatur ketertiban masyarakat dengan memberantas perjudian dan kedua, fungsi budgetary atau sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.

"Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Sunawan.

Sunawan menjamin seluruh penerimaan dari hasil sitaan kasus judol ini diproses melalui sistem penerimaan negara yang akuntabel dan transparan. Hal ini penting untuk mendukung kualitas pelaporan keuangan pemerintah serta menjaga kredibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dari perspektif fiskal, optimalisasi PNBP ini berkontribusi dalam memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung kesinambungan fiskal (fiscal sustainability)," terangnya.

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 M Hasil Rampasan Judol ke Jaksa

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.

(ond/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |