Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak mobil yang menggunakan pelat palsu Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia. Polisi menyebut sudah ada tersangka terkait dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
"Masih proses. Sudah ada (tersangka), saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dilansir Antara, Jumat (13/3/2026).
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro menindak mobil Toyota Avanza Veloz menggunakan pelat palsu tidak sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada Selasa (24/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kasus tersebut kemungkinan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena kasus yang terjadi bukan terkait pelanggaran lalu lintas.
"Kemungkinan besar kami akan limpahkan ke Krimum karena ada potensi pemalsuan data," ucap Komarudin.
Dia memastikan pemilik kendaraan dengan pelat palsu kedubes itu tak ada kaitannya dengan Kedubes Rusia. Komarudin mengatakan pemilik kendaraan itu ialah masyarakat sipil.
"Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa," tuturnya.
Dia membeberkan tujuan yang bersangkutan menggunakan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) itu hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap.
Mobil Pelat Palsu Kedubes Rusia Ditilang
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil yang menggunakan pelat palsu Kedubes Rusia di Indonesia. Avanza Veloz tersebut diamankan karena pelat yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol Kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Selasa (24/2).
Penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD-37-436 dan CD-37-04. Ojo mengatakan mobil Avanza Veloz tersebut diamankan di Tol Dalam Kota, tepatnya di area Tegal Parang arah ke barat pada Selasa (24/2) pukul 08.15 WIB.
Ojo menjelaskan pelat nomor CD-37-04 tersebut memang terdaftar di Kedubes Federasi Rusia dan diperuntukkan buat mobil jenis BMW. Kemlu lalu mendapatkan laporan dari Kedubes Rusia bahwa salah satu staf melihat pelat nomornya dipakai orang lain yang kemudian diteruskan laporannya ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pengguna Avanza Veloz yang menggunakan pelat Kedubes Rusia tak sesuai peruntukan itu sudah ditilang. Ditlantas juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya. Ditilang dengan pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Di sisi lain, polisi menerima laporan adanya pelat palsu dengan nomor CD-37-436. Dia mengatakan nomor pelat tersebut palsu alias tidak terdaftar dan mencatut kode Kedubes Rusia yang masih dicari petugas.
"Kalau CD-37-436, jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka, 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," jelas Ojo.
Saksikan Live DetikSore :
(jbr/mei)


















































