Jakarta -
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pengedar sabu di wilayah Sumatera Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam. Sebanyak 26 paket sabu yang siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau disita.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau mengungkap tiga kasus peredaran sabu. Polisi menangkap tiga tersangka pengedar dalam operasi yang berlangsung pada 10-11 Maret 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dua tersangka pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Selanjutnya, kurang dari 16 jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring. Petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.
DZ mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Dari operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial EDF (30).
Tersangka yang diketahui berlatar belakang pendidikan sarjana tersebut diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di pondok tempat tersangka berada.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, mengatakan pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
"Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar," ujar Faisal.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus di wilayahnya juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kasus ini pun masih dalam pengembangan.
"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya," jelas Romi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkoba.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika," kata Nandang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba terhadap para tersangka.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap 63 Pengedar Narkoba di Cilegon, Sabu-Ekstasi Disita
(whn/dhn)

















































