Pinjam Duit di Pindar Bakal Ada Agunan, Ini Ketentuannya

1 week ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan peminjam (borrower) fintech peer to peer (P2P) lending dengan nominal tertentu untuk memberikan agunan sebelum meminjam dananya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura (PVML) Agusman mengatakan, aturan baru ini akan tertuang dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK). Adapun terdaat sejumlah persyaratan bagi pemberlakuan kewajiban agunan ini.

"Kami sampaikan terkait agunan, itu memang disiapkan aturannya, yang akan berlaku ke pembiayaan di atas Rp2 miliar untuk kebutuhan produktif," ungkap Agusman, dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (11/4/2025).

Lebih jauh, Agusman mengatakan, ketentuan ini diperlukan untuk memperkuat mitigasi risk kredit untuk antisipasi credit default untuk pembiayaan bernilai tinggi. Hal ini pun bertujuan akan keberlanjutan pembiayaan yang diberikan lender.

"Dengan ini, penyelenggara ada instrumen recovery kalau ada wanprestasi borrower," kata dia.

Untuk diketahui, pembiayaan pindar (P2P lending) hingga akhir Februari atau sebulan sebelum lebaran nilai outstanding tumbuh 31,6% (yoy) menjadi Rp 87 triliun.

Sementara itu tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat ikut mengalami kenaikan. Tingkat TWP90 berada di level 2,78% per Februari 2025, dibandingkan pada Januari sebesar 2,52%.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Akibat Pinjol, Banyak Perempuan Terdampak KDRT Hingga 'Femisida'

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |