Jakarta -
Pemerintah mengesahkan operasional 25 program studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) baru. Program PPDS tersebut diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggaraan Pendidikan Utama (RSPPU).
"Hari ini, tanggal 31 Agustus 2026, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah. Kita baru saja merampungkan rapat tingkat menteri yang menandai pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi, program studi baru atau program pendidikan dokter spesialis atau PPDS, yang diselenggarakan di Rumah Sakit Penyelenggaraan Pendidikan Utama atau RSPPU," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung menyebut langkah ini sebagai respons atas kekurangan tenaga spesialis yang sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, kata dia, juga menegaskan jika penambahan dokter spesialis sangat dibutuhkan.
"Langkah taktis ini adalah jawaban langsung atas pidato Bapak Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 Agustus yang lalu. Beliau secara tegas mengingatkan kita akan krisis kekurangan 268.773 tenaga spesialis, tenaga medis. Di mana kita samgat membutuhkan penambahan 55.712 dokter spesialis yang harus segera didistribusikan ke 481 kota maupun kabupaten," tegasnya.
Dudung menegaskan adanya 25 PPDS baru ini juga dapat memenuhi hak hidup sehat dari warga yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dia menyebut para warga yang tinggal di daerah 3T terus menanti kehadiran dokter spesialis.
"Ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T, hingga ke daerah kepulauan jauh yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis, terutama kanker, jantung, dan penyakit berat lainnya," kata dia.
Dudung juga menjelaskan biaya pendidikan masuk PPDS yang terjangkau. Dia menyebut biaya masuk untuk PPDS di RSPPU sejumlah Rp 2 juta untuk prodi bedah, dan Rp 1,5 juta untuk prodi nonbedah.
"Kita mencetak sejarah dengan menetapkan pembiayaan pendidikan yang sangat afirmatif, berkeadilan, dan transparan. Biaya pendidikan masuk bagi residen PPDS di RSPPU ditetapkan hanya sebesar Rp 2 juta untuk prodi bedah dan Rp 1,5 juta untuk prodi nonbedah. Kebijakan ini memastikan bahwa putra-putri terbaik bangsa dari Sabang sampai Merauke memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai dokter spesialis," imbuhnya.
(dek/dek)


















































