Peran 8 WNA di MV King Sun: Kapten hingga Manajer Selundupkan 1,3 Ton Ketamin

1 week ago 15

Jakarta -

Tim gabungan menangkap delapan warga negara asing (WNA) terkait kasus penyelundupan ketamin pada kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kedelapan orang tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari kapten hingga manajer, dalam upaya penyelundupan 1,3 ton ketamin ke Indonesia.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap membeberkan rincian peran dan kewarganegaraan kedelapan tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara Myanmar, sementara satu orang manajer merupakan warga negara Taiwan.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang tersebut merupakan warga negara Myanmar," kata Zulkarnain kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara asal tersangka. "Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," imbuhnya.

Zulkarnain mengungkap bahwa aksi penyelundupan kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi jaringan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan sasaran negara yang berbeda-beda.

"Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap," ungkapnya.

"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," papar Zulkarnain.

Para ABK ini diketahui mendapatkan imbalan yang cukup besar untuk menjalankan aksinya. Selain gaji bulanan dalam mata uang dolar, mereka juga dijanjikan bonus jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

"Mereka mendapat gaji sekitar 4.500 dolar. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya," jelasnya.

Adapun penyelundupan ini bermula saat kapal MV King Sun berangkat dari Batam menuju Teluk Thailand, lalu mengisi muatan barang haram tersebut di perairan Vietnam.

Setelah mengisi muatan, kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia. Namun, pergerakan mereka berhasil diendus tim gabungan.

"Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai," terang dia," tutur Zulkarnain.

Kini para tersangka telah dibawa dari Batam ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Fokusnya adalah untuk membongkar pemilik hingga pengendali penyelundupan barang haram tersebut.

"Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," pungkas Zulkarnain.

Dalam kasus ini, delapan tersangka tidak dijerat dengan UU Narkotika, melainkan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia.

(ond/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |