Penyalahgunaan Whip Pink, BNN Dorong Regulasi Ketat

3 hours ago 2

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) berbicara tentang fenomena peredaran gas dinitrous oxide(N20) atau Whip Pink di kalangan remaja. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti penjualan bebas zat tersebut di tempat-tempat hiburan.

"Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Namun zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat," kata Suyudi.

Bahkan, dia menyebut adanya sistem penjualan paket yang menyertakan whipping sebagai salah satu item-nya di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas.

"Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu," ungkap Suyudi.

Karena itu, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.

"Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut," imbuh dia.

"Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut," pungkasnya.

Penjualan Whip Pink Pakai Modus B2B Buat Kelabui BPOM

Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink. Polisi menyebut Whip Pink sempat dijual secara terbuka di media sosial.

"Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain mengatakan peredaran Whip Pink ini masih terus berlanjut, di mana para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya. Para penjual menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif.

Dia menjelaskan penggunaan formulir badan usaha ini dilakukan secara sengaja untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, BPOM mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream (bahan tambahan pangan).

Namun, jika transaksi dilakukan dengan skema antar perusahaan atau B2B, celah pengawasan izin edar menjadi terbuka karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan eceran.

"Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita," tuturnya.

Paket Whip Pink, kata dia, dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2-1,5 juta. Zulkarnain menyatakan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.

Dampak Mabuk Whip Pink Bagi Jantung!

Belakangan pengguna media sosial juga ramai membahas tentang penyalahgunaan whip pink. Alat tersebut digunakan untuk memperoleh sensasi "high" karena mengandung nitrous oxide (N2O) atau dinitrogen oksida yang dihirup langsung oleh penggunanya.

Padahal, dalam dunia medis, N2O bukanlah zat yang dapat digunakan secara sembarangan. Bahkan, jika digunakan sembarangan dapat memberikan dampak fatal bagi organ tubuh.

Spesialis jantung dr Vito Damay, SpJP(K), FIHA, FICA, menegaskan bahwa inhalasi gas tawa secara bebas dapat berisiko fatal ke sistem kardiovaskular.

"Jadi N20 ini memang bisa merangsang sistem jantung dan pembuluh darah. Rangsangan ini juga dapat memberikan efek cepat," kata dr Vito kepada detikcom, Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan bahwa rangsangan tersebut berpotensi menekan aktivitas miokardial atau otot jantung serta menyebabkan penyempitan pembuluh darah.

"Potensi risiko yang mungkin ditimbulkan adalah menekan aktivitas miokardial (otot jantung) serta konstriksi atau pembuluh darah mengecil. Bukan serangan jantung, tapi henti jantung," sambungnya.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (19/2/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |