Penolakan warga terhadap krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) masih berlanjut. Warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proyek pembangunan krematorium di Jalan Utan Jati.
Gugatan itu dilayangkan terhadap Wali Kota Jakarta Barat (Walkot Jakbar), Iin Mutmainnah. Warga menggugat pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) krematorium tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, proyek tersebut saat ini sudah disetop usai ramai-ramai warga menggelar aksi protes pada Sabtu (21/2) lalu. Warga mengungkapkan tak pernah diberi tahu akan adanya pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di depan perumahan mereka
"Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan," ujar warga bernama Budiman Tandiono.
Izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada 6 Februari 2026. Namun, hingga saat itu, tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.
Digugat ke PTUN
Warga akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN. Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT itu dilayangkan lantaran warga menilai pemberian izin krematorium tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Tergugatnya ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq (lebih spesifik lagi) Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," kata Budiman, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).
Gugatan telah teregister di PTUN Jakarta pada Selasa (3/3). Dia menegaskan, objek dari gugatan warga ini adalah izin PBG yang kini dikantongi oleh pihak pengembang meski belum memiliki izin lingkungan.
Adapun dasar hukum yang dipegang warga adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya pada Pasal 7 huruf a, yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
"Ya, gugatan atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," kata Budiman.
Gugatan dilayangkan secara kolektif dengan mengatasnamakan para pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area proyek tersebut.
"(Gugatan) Atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2)," kata dia.
Sudah Terima Panggilan Pengadilan
Warga juga telah menerima panggilan untuk sidang perdana, yaitu pada Rabu (11/3) di PTUN Jakarta. Warga bersiap untuk berhadapan dengan perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat di meja hijau.
Warga berharap majelis hakim nantinya dapat melihat kejanggalan perizinan secara objektif. Selain itu dapat membatalkan proyek krematorium tersebut secara permanen.
"Harapannya, semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan," kata Budiman.
Tanggapan Walkot Jakbar
Walkot Jakbar Iin Mutmainnah merespons gugatan tersebut. Dia menganggap gugatan itu sebagai bagian dari demokrasi.
"Bagian dari demokrasi, mengikuti ketentuan aja, bagian dari kewajiban masyarakat, silahkan," kata Iin.
Iin menghargai langkah hukum yang dilakukan warga sebagai upaya untuk mengawasi jalannya pemerintah. Menurut Iin, upaya atau langkah hukum warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah bentuk aspirasi yang mesti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketika warga aspirasi sampai pengadilan, itu silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja," katanya.
(dek/lir)


















































