Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan komisinya memilih Adies Kadir sebagai calon hakim MK menggantikan Inosentius Samsul. Habiburokhman menilai Adies memilik kecakapan untuk menjalankan peran hakim konstitusi.
"Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/1/2025)
Proses uji kelayakan Adies di Komisi III DPR, kata Habiburokhman, sesuai dengan aturan, seperti saat memilih Arsul Sani. Selain itu, Komisi III DPR tak ingin ada kekosongan jabatan hakim konstitusi usulan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses fit and proper test dan pemilihan Pak Adies Kadir sudah dilakukan sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan terkait. Kami tidak ingin terjadi kekosongan hakim konstitusi tanggal 3 Februari besok," ujarnya.
Terkait penilaian kompetensi Adies, Habiburokhman menilai anggota Komisi III DPR punya alasan masing-masing. Meski demikian, Adies dinilai memiliki pengalaman di bidang hukum.
"Tapi, yang jelas, beliau pengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi Hukum juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan," imbuhnya.
Penetapan Adies sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK yang berasal dari usulan DPR. DPR sebelumnya menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Selanjutnya, Saan menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir pun kompak menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
(rfs/gbr)


















































