Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi penjelasan soal Pasal 28A di dalam UU Polri baru yang mengatur soal penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri. Ia memastikan aturan itu sudah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia awalnya menyampaikan Komisi III DPR dan pemerintah telah berupaya membuat UU Polri secara proporsional. Termasuk, kata dia, perihal pengisian jabatan di luar Polri.
"Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menyampaikan bahwa Pasal 28A di UU Polri baru telah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, ia menyebut MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan dengan batasan yang tegas dan menutup celah penafsiran tentang frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri'.
"Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," ucap Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman mengatakan Putusan MK Nomor 223/2025 mengatur mengenai konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif. Ia mengatakan, MK meminta mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur dalam Undang-Undang Polri.
"Isi pengaturan dalam RUU Polri Komisi III DPR RI memandang bahwa secara dua Putusan MK tersebut berupaya untuk menjawab permasalahan yang ada pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.
"Dengan begitu, Komisi III DPR RI melihat lebih dalam bahwa MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri (dan juga TNI)," lanjut dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman memandang perlu adanya pengaturan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait penempatan aparat di luar institusi. Dengan demikian, menurutnya, itu tidak menimbulkan tafsir berbeda dari dua putusan MK.
"Dua putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu napas, di mana tidak boleh ada penafsiran yang justru mendiskreditkan pihak mana pun atau memberi ketidakadilan. Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk mengatur lebih lanjut dalam RUU Polri," ujar dia.
Waketum Gerindra ini lalu menjelaskan bahwa Pasal 28A mengatur pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui Keputusan Presiden. Selain itu, ia menyebut Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri yakni pada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum.
"Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," imbuh dia.
Selanjutnya, dia menyebut pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri atau penugasan dari presiden.
"Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah," tutur dia.
Lihat juga Video 'Habiburokhman: Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa':
(maa/gbr)


















































