Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka setelah terlibat tabrak lari Alimin, pedagang buah gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Tersangka tak ditahan karena alasan subjektivitas penyidik.
"Tersangka tidak ditahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ojo menjelaskan tersangka LPR tidak ditahan karena keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif serta berjanji tidak akan melarikan diri.
"Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," jelas Ojo.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, LPR ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.
Bunyi Pasal 312:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Alasan Kabur
Usai diamankan, LPR pun langsung menjalani pemeriksaan. Diketahui, dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur setelah menabrak KA.
"Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata AKBP Ojo Ruslani.
Ojo mengatakan LPR diamankan di rumahnya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, siang tadi. Pelaku disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) siang. Saat itu Alimin sedang menarik gerobaknya mencoba menyeberang jalan, namun tiba-tiba ditabrak Pajero. Usai kejadian itu, pelaku tidak mencoba berhenti dan malah kabur.
Lihat Video 'Detik-detik Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang di Jaktim, Pelaku Diburu':
(wnv/mea)















































