Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA hanya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) semata berpotensi mengganggu likuiditas valas di perbankan swasta.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual merespons ketentuan terbaru pemerintah itu, yang akan dituangkan dalam poin-poin revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
David juga menganggap, ketentuan terbaru dalam revisi kedua peraturan tentang DHE SDA itu bisa membuat persepsi investor bahwa pemerintah mulai menerapkan pembatasan devisa secara ketat, karena per 1 Januari 2026, dolar hasil ekspor 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara, tak lagi dibebaskan ke lembaga jasa keuangan lainnya.
"Dikhawatirkan mungkin dari sisi persepsi investor, karena ini anti-market policy dan ujung-ujungnya nya mereka bisa khawatir ini akan mengarah ke restriksi devisa," kata David kepada CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025).
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo menganggap, karena 100% DHE wajib masuk Himbara, konversi rupiah maksimal 50%, dan penggunaan valas hanya lewat rekening khusus, maka bisa dikatakan kebijakan DHE hasil revisi PP 8/2025 nantinya akan lebih ketat.
"Kebijakan DHE baru mulai 1 Januari 2026 ini bisa dibilang lebih ketat, karena 100% DHE wajib masuk Himbara, konversi rupiah maksimal 50%, dan penggunaan valas hanya lewat rekening khusus," ucapnya.
Namun, Banjaran menganggap, dengan aturan baru ini, retensi valas di dalam negeri secara keseluruhan memang meningkat, sehingga likuiditas valas domestik diprakirakan akan lebih stabil.
Ketika likuiditas valas di domestik membaik, secara tidak langsung ia anggap akan berdampak terhadap kebutuhan intervensi BI yang berkurang sehingga cadangan devisa bisa lebih terjaga. Likuiditas valas dalam negeri yang bertambah juga ia perkirakan berdampak terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini sudah disosialisasikan dan akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.
Ketentuan baru penempatan DHE SDA yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah perubahan krusial terkait kebijakan DHE SDA.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.
"Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara," dikutip Senin (8/12/2025).
Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.
Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.
"LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA," sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan.
Terkait dengan ketentuan baru yang membatasi penukaran rupiah dari hasil penempatan DHE SDA, sebagaimana diatur nantinya dalam revisi Pasal 11 A PP 8/2025 dengan maksimal 50%, disebabkan hasil evaluasi kebijakan DHE SDA selama ini yang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.
Pemerintah mencatat, ini disebabkan Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE rata-rata bulanan Maret sampai dengan September 2025 didominasi konversi ke Rupiah hingga 66,0%, dan dana yang tetap bersemayam di valas hanya 21,9% serta semakin kecil.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































