Penampakan Gepokan Duit Bakal Disetor ke Tersangka Bupati Pekalongan Fadia

6 hours ago 5
Jakarta -

KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menampilkan penampakan uang yang akan diberikan kepada Fadia oleh stafnya.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), ditampilkan saat uang tersebut diambil oleh staf Fadia. KPK menjelaskan saat penarikan uang oleh stafnya, selalu didokumentasikan dan dilaporkan.

"Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada bupati," kata jubir KPK Budi Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi usai terjaring dalam OTT. KPK menampilkan penampakan uang yang akan diberikan kepada Fadia oleh stafnya. Selain itu KPK juga menampilkan mobil yang disita dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur.KPK menampilkan penampakan uang yang akan diberikan kepada Fadia oleh stafnya. Selain itu KPK juga menampilkan mobil yang disita dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur. (Adrial Akbar/detikcom)

Terlihat uang tersebut dalam dua pecahan yaitu Rp 50 dan Rp 100 ribu. Uang itu dalam beberapa gepokan dan diikat dengan karet.

Selain itu KPK juga menampilkan mobil yang disita dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur. Rinciannya: Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

"Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ial/rfs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |