Pembuat Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

7 hours ago 4

Jakarta -

Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Syahruna dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana dengan memproduksi uang palsu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dilansir detikSulsel, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan perbuatan Syahruna yakni memalsukan uang rupiah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan Syahruna tersebut dinilai dapat menimbulkan permasalahan bagi perekonomian negara. Selain Syahruna, hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya bernama John Biliater.

John Biliater divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. John dinilai turut terlibat sebagai pihak yang membantu Syahruna dalam pembelian kertas dan tinta bahan baku untuk pembuatan uang palsu. John membantu mentransfer uang dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir yang berada di Jakarta, sebab saat itu Syahruna meninggalkan kartu atmnya di rumah.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |