Pembantaran Selesai, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

1 month ago 13
Jakarta -

KPK menyebut pembantaran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rumah sakit telah berakhir. Yaqut telah dinyatakan sehat dan sudah kembali ditahan di Rutan KPK.

"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Yaqut kembali ditahan di KPK sejak malam tadi. Yaqut akan mengikuti proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," sebutnya.

"Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan," tambah dia.

Diketahui, Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan. Masalah kesehatan ini sampai membuat Yaqut menjalani operasi pada Senin (29/6).

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut ini identitasnya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Tonton juga video "Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK"

(ial/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |