Jakarta -
Polisi menangkap pelaku inisial SP alias penempel QR code kode matriks (QR/quick response code) judi online (judol). Pelaku mendapat bayaran Rp 100 ribu setiap stiker yang ditempelkannya di kawasan Jakarta Selatan.
"Untuk upah per barcode ini Rp 100 ribu. Upah per barcode ini yang bersangkutan menyampaikan ke kami Rp 100 ribu," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Seala, pelaku menempelkan stiker QR Code itu di setang motor hingga warung makan. Pelaku sempat viral di media sosial sedang menempelkan QR Code di warteg dan setang motor.
"Jadi kejadian itu bermula pada hari Selasa, 10 Februari, sekitar pukul 17.30 yang viral di media sosial karena ada tempelan barcode. Setelah barcode itu ditempel di salah satu warung, warteg, dan juga di motor, kami berhasil mengamankan satu orang, satu orang pelaku yang duanya kami masukkan ke dalam DPO," katanya.
Selanjutnya polisi menelusuri di mana saja pelaku menempelkan QR Code tersebut. Lalu polisi menemukan QR Code itu tersebar di parkiran motor hingga warung.
"SP alias P bersama F melakukan menempelkan stiker barcode judi online di beberapa tempat yaitu parkiran sepeda motor, tempat makan seafood seberang pom bensin di Jalan Ciledug Raya Petukangan Utara, parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya Kebayoran Lama, kemudian di parkiran motor SPBU Pertamina di Jalan M. Saidi Raya Petukangan Selatan Jakarta Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dilakukan proses lebih lanjut dan kami tetap melakukan pengembangan," jelasnya.
Selanjutnya dia mengimbau masyarakat yang menemukan QR Code mencurigakan jangan asal discan. Sebab hal itu akan sangat merugikan.
"Untuk lokasi-lokasinya tadi ini baru yang tadi saya sebutkan hanya baru beberapa karena ini merupakan modus baru. Jadi sehingga kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan barcode-barcode agar jangan langsung men-scan karena ini bisa menjadi scam, scam yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Simak juga Video 'PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025':
(tsy/whn)


















































