Panggil Kajari Karo, Komisi III Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu

2 hours ago 10

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tak ada intervensi dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. Habiburokhman mengatakan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan merupakan bentuk fungsi pengawasan DPR.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDP dan RDPU bersama Kajari Karo Danke Rajagukguk, JPU Kejari Karo Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang, hingga Amsal Sitepu sendiri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Pihaknya, kata dia, hanya ingin memastikan tak ada pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," ujar Habiburokhman.

"Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.

Habiburokhman mengaku mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil. Dia mengatakan Prabowo meminta agar rakyat kecil bisa tersenyum.

"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," ucapnya.

Dia juga menjelaskan permohonan penangguhan penahanan Amsal oleh pihaknya. Dia mengatakan langkah itu memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

"Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini juga meminta penjelasan dari Kejari Karo mengenai alasan penahanan Amsal. Termasuk, meminta penjelasan mengenai dugaan penggelembungan harga.

"Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?" kata Habiburokhman.

Pihaknya juga mempertanyakan alasan penahanan Amsal. Habiburokhman mengatakan seharusnya penahanan didasarkan pada alasan objektif yang diatur dalam Pasal 100 ayat 5 KUHP Baru.

"Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Kristi dikenakan penahanan?" ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman meminta klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal dan Jesaya Perangin-angin oleh sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo. Habiburokhman menyebut ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan.

"Perlu diingat bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP," tuturnya.

(gbr/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |