Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memasuki masa pensiun tahun ini. Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang berisikan ahli hukum tata negara, berpesan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memilih calon hakim konstitusi yang rekam jejaknya teruji.
"Jadi pesannya adalah tentu saja untuk memilih hakim yang betul-betul rekam jejaknya teruji," kata salah satu pendiri CALS, Bivitri Susanti, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Bivitri meminta MA tidak memilih hakim yang bermasalah untuk ditempatkan di MK. Menurutnya, hal tersebut dapat membuat hakim MK itu mengalami benturan kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada masalah yang bisa membuat dia punya banyak sekali benturan kepentingan," katanya.
Bivitri meminta MA tidak terburu-buru menentukan hakim MK pengganti Anwar Usman. Dia berharap MA bisa memastikan hakim yang dipilih memiliki rekam jejak yang baik.
"Masih bulan Juni Pak Anwar Usman selesainya, jadi masih ada waktu sebenarnya untuk bisa mendapatkan calon hakim yang betul-betul tidak tercela rekam jejaknya," katanya.
Untuk diketahui, MA telah mengumumkan 10 nama calon pengganti Anwar yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman itu ditandatangani oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada Senin (2/2).
Terbaru, Sekretaris MA, Sugiyanto, melaporkan terdapat satu peserta mengundurkan diri dalam tahapan seleksi, yakni Sudharmawatiningsih. Dia mundur karena dilantik sebagai panitera MA.
Karena itu, kini tersisa sembilan calon hakim MK dari MA. Para calon hakim MK itu sedang menjalani uji kelayakan oleh MA.
Berikut nama-nama calon hakim MK pengganti Anwar Usman:
1. Hakim tinggi pemilah perkara pada MA, Avrits
2. Ketua PT TUN Medan, Disiplin F Manao
3. Hakim tinggi PT Denpasar, Fahmiron
4. Hakim tinggi PT Agama Jakarta, Fauzan
5. Hakim utama/hakim tinggi yustisial pada MA, I Made Sukadana
6. Hakim tinggi PT Medan, Liliek Prisbawono Adi
7. Ketua PT Kaltara, Marsudin Nainggolan
8. Panitera muda MA, Minanoer Rachman
9. Wakil Ketua PT Bandung, Syahlan.
(haf/haf)

















































