Pakar di Rapat RUU Perampasan Aset: Kalau Harimau-Gajah Jadi Aset Gimana?

1 day ago 1
Jakarta -

Akademisi hukum dari Unesa, Aditya Wiguna Sanjaya, memberi beberapa catatan terkait RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Salah satunya mengenai nilai aset yang tidak punya harga pasar.

"Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar," kata Aditya saat rapat dengan Komisi III DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ia lalu menyinggung satu pasal di draf RUU Perampasan Aset yang menyinggung nominal aset yang bisa dirampas. Dia lalu menyampaikan perihal tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin beberapa waktu lalu kami diskusi dengan teman-teman PPNS dan Kemenhut, jadi kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU Konservasi, di dalam UU Konservasi ada tindak pidana TSL, peredaran tumbuhan dan satwa liar," ujar dia.

Dalam diskusi itu, menurut dia, muncul pertanyaan mengenai tumbuhan atau satwa liar yang menjadi aset. Lantas, dia mengatakan bagaimana nantinya jika gajah atau harimau menjadi aset yang dirampas.

"Nah, kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan, kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah, kemudian tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset, terus kemudian untuk menilainya harimau ini gimana? Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada," ujar dia.

Karena itulah Aditya menyarankan agar perihal nilai aset ini juga dikaji dengan baik oleh Komisi III DPR. "Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini," imbuh dia.


13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk daftar yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Berikut ini 13 tindak pidana yang masuk daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

Simak juga Video: PDIP Tegaskan Proaktif Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan

(yld/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |